Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan

Status: Berlaku

Metadata

TentangStandar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tanggal Pengundangan1 Februari 2012
Tanggal Berlaku1 Februari 2012
SumberBN.2012/NO.133, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permenhub No. 27 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen