Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan
Status: Berlaku
Metadata
TentangStandar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tanggal Pengundangan1 Februari 2012
Tanggal Berlaku1 Februari 2012
SumberBN.2012/NO.133, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Permenhub No. 27 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012
Network Peraturan
Loading network graph...