Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Februari 2015
Tanggal Pengundangan10 Februari 2015
Tanggal Berlaku10 Februari 2015
SumberBN.2015/No.226, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan

Status Peraturan

Mengubah

  1. Permenhub No. 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen