Analisis Hukum Terhadap Permenhub No. 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Konteks Historis dan Latar Belakang
Peraturan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika transportasi berbasis teknologi (online) yang berkembang pesat di Indonesia, khususnya layanan transportasi daring seperti ride-hailing (Gojek, Grab, dll.) yang tidak beroperasi dalam trayek tetap. Sebelum 2018, terjadi ketegangan antara penyedia transportasi konvensional (taksi, angkutan umum) dengan operator transportasi daring akibat ketiadaan payung hukum yang mengatur secara spesifik. Permenhub ini dirancang untuk mengisi kekosongan regulasi, menciptakan keadilan kompetisi, serta menjamin keselamatan dan kualitas layanan publik.
Titik Krusial dalam Regulasi
-
Dasar Hukum:
Permenhub ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap angkutan umum memenuhi standar teknis, keselamatan, dan administratif. -
Substansi Utama:
- Klasifikasi layanan: Mengatur angkutan tidak dalam trayek (tidak tetap) seperti taksi, mobil sewa, dan transportasi daring.
- Persyaratan izin: Wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (IP-TODT) bagi perusahaan.
- Standar kendaraan dan pengemudi: Wajib memenuhi uji KIR, pemasangan GPS, dan sertifikasi pengemudi.
- Tarif: Layanan berbasis aplikasi wajib menggunakan tarif yang transparan dan disetujui pemerintah.
-
Dampak terhadap Industri:
- Legalisasi transportasi daring: Memberikan kepastian hukum bagi operator dan pengguna.
- Pembatasan operasional: Perusahaan wajib mematuhi kuota kendaraan dan zona layanan untuk mengurangi kepadatan di perkotaan.
Kontroversi dan Tantangan Implementasi
- Penolakan dari pengemudi konvensional: Muncul protes karena dianggap memberatkan pelaku usaha kecil.
- Kompleksitas birokrasi: Proses perizinan IP-TODT dinilai rumit, terutama bagi UMKM.
- Tumpang tindih regulasi daerah: Beberapa pemerintah daerah (misalnya DKI Jakarta) menerbitkan aturan tambahan yang tidak selalu selaras dengan Permenhub ini.
Perkembangan Pasca-2018
Permenhub ini menjadi dasar bagi regulasi turunan seperti Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Penggunaan, dan Pengusahaan Angkutan Bermotor melalui Elektronik, yang memperkuat integrasi teknologi dalam sistem transportasi. Namun, hingga kini, implementasinya masih menghadapi tantangan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.
Rekomendasi Praktis bagi Klien
- Kepatuhan Administratif: Pastikan perusahaan memiliki IP-TODT dan memenuhi persyaratan teknis kendaraan.
- Adaptasi Teknologi: Integrasi sistem pemantauan (GPS) dan aplikasi berbasis regulasi.
- Koordinasi dengan Daerah: Perhatikan Perda setempat terkait zonasi dan kuota operasi.
Permenhub No. 117/2018 mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan publik, meski memerlukan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan efektivitasnya di lapangan.