Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap Permenhub No. 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Konteks Historis dan Latar Belakang

Peraturan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika transportasi berbasis teknologi (online) yang berkembang pesat di Indonesia, khususnya layanan transportasi daring seperti ride-hailing (Gojek, Grab, dll.) yang tidak beroperasi dalam trayek tetap. Sebelum 2018, terjadi ketegangan antara penyedia transportasi konvensional (taksi, angkutan umum) dengan operator transportasi daring akibat ketiadaan payung hukum yang mengatur secara spesifik. Permenhub ini dirancang untuk mengisi kekosongan regulasi, menciptakan keadilan kompetisi, serta menjamin keselamatan dan kualitas layanan publik.

Titik Krusial dalam Regulasi

  1. Dasar Hukum:
    Permenhub ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap angkutan umum memenuhi standar teknis, keselamatan, dan administratif.

  2. Substansi Utama:

    • Klasifikasi layanan: Mengatur angkutan tidak dalam trayek (tidak tetap) seperti taksi, mobil sewa, dan transportasi daring.
    • Persyaratan izin: Wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (IP-TODT) bagi perusahaan.
    • Standar kendaraan dan pengemudi: Wajib memenuhi uji KIR, pemasangan GPS, dan sertifikasi pengemudi.
    • Tarif: Layanan berbasis aplikasi wajib menggunakan tarif yang transparan dan disetujui pemerintah.
  3. Dampak terhadap Industri:

    • Legalisasi transportasi daring: Memberikan kepastian hukum bagi operator dan pengguna.
    • Pembatasan operasional: Perusahaan wajib mematuhi kuota kendaraan dan zona layanan untuk mengurangi kepadatan di perkotaan.

Kontroversi dan Tantangan Implementasi

  • Penolakan dari pengemudi konvensional: Muncul protes karena dianggap memberatkan pelaku usaha kecil.
  • Kompleksitas birokrasi: Proses perizinan IP-TODT dinilai rumit, terutama bagi UMKM.
  • Tumpang tindih regulasi daerah: Beberapa pemerintah daerah (misalnya DKI Jakarta) menerbitkan aturan tambahan yang tidak selalu selaras dengan Permenhub ini.

Perkembangan Pasca-2018

Permenhub ini menjadi dasar bagi regulasi turunan seperti Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Penggunaan, dan Pengusahaan Angkutan Bermotor melalui Elektronik, yang memperkuat integrasi teknologi dalam sistem transportasi. Namun, hingga kini, implementasinya masih menghadapi tantangan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.

Rekomendasi Praktis bagi Klien

  1. Kepatuhan Administratif: Pastikan perusahaan memiliki IP-TODT dan memenuhi persyaratan teknis kendaraan.
  2. Adaptasi Teknologi: Integrasi sistem pemantauan (GPS) dan aplikasi berbasis regulasi.
  3. Koordinasi dengan Daerah: Perhatikan Perda setempat terkait zonasi dan kuota operasi.

Permenhub No. 117/2018 mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan publik, meski memerlukan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan efektivitasnya di lapangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor117
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan19 Desember 2018
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
SumberBN. 2018, No. 1674, jdih.kemenhub.go.id : 48Hlm
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permenhub No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permenhub No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan Mencabut Pasal 54

Mencabut

  1. Permenhub No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen