Analisis Hukum Terhadap Permenhub No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
Konteks Historis
Peraturan ini muncul sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan maraknya layanan transportasi berbasis aplikasi (seperti Gojek, Grab, dan sejenisnya) yang mulai mendominasi pasar angkutan di Indonesia sekitar tahun 2016-2018. Saat itu, terjadi ketegangan antara penyedia layanan transportasi konvensional (misalnya taksi tradisional) dengan penyedia layanan online yang dianggap tidak memiliki payung hukum jelas. Permenhub No. 118/2018 hadir untuk mengatur legalitas, standar operasional, serta perlindungan bagi pengguna dan pelaku usaha dalam sektor angkutan sewa khusus (special rental transport).
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Definisi "Angkutan Sewa Khusus" (ASK):
ASK diatur sebagai layanan angkutan dengan sistem door-to-door atau point-to-point yang disediakan untuk keperluan tertentu (misalnya tur, perjalanan dinas, atau acara khusus). Peraturan ini membedakan ASK dari angkutan umum reguler, sehingga mewajibkan izin khusus (izin penyelenggaraan) dari Kementerian Perhubungan. -
Dampak pada Layanan Transportasi Online:
- Perusahaan transportasi online diwajibkan bermitra dengan penyelenggara ASK berizin.
- Pengemudi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pengemudi (STRP) dan kendaraan harus memenuhi standar teknis (contoh: uji KIR).
- Aturan ini menjadi dasar legal bagi operasional Gojek, Grab, dan sejenisnya di sektor transportasi, sekaligus mengakomodir kepentingan pelaku usaha tradisional.
-
Kritik dan Kontroversi:
- Pelaku usaha mikro (seperti ojek pangkalan) menganggap aturan ini memberatkan karena biaya perizinan dan administrasi.
- Muncul polemik terkait batasan wilayah operasi ASK yang dianggap membatasi ruang gerak transportasi online.
-
Harmonisasi dengan Peraturan Lain:
Permenhub ini merupakan turunan dari UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. -
Perlindungan Konsumen:
Diatur kewajiban penyedia ASK untuk memiliki asuransi penumpang, layanan pengaduan, dan transparansi tarif.
Implikasi Praktis
- Bisnis Transportasi Online: Perusahaan wajib berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin operasi, sehingga memicu konsolidasi usaha kecil ke dalam korporasi besar.
- Pengawasan: Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian meningkatkan razia kendaraan ASK ilegal, terutama di wilayah perkotaan seperti Jakarta.
- Evolusi Regulasi: Permenhub ini menjadi landasan bagi aturan turunan seperti Permenhub No. 12/2020 yang mengatur ridesharing berbasis aplikasi secara lebih spesifik.
Catatan Penting:
Meski berlaku sejak 2018, implementasi Permenhub No. 118/2018 masih menghadapi tantangan, terutama dalam penegakan hukum terhadap pelaku informal dan adaptasi teknologi yang cepat. Peraturan ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan inovasi bisnis dengan kepastian hukum di sektor transportasi.