Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Januari 2016
Tanggal Pengundangan28 Januari 2016
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
SumberBN.2016/No.81, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permenhub No. 130 Tahun 2016 tentang Perhubungan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015

Dicabut Dengan

  1. Permenhub No. 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Mengubah

  1. Permenhub No. 78 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015
  2. Permenhub No. 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
  3. Permenhub No. 146 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang