Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait Permenhub No. 12 Tahun 2021

1. Konteks Historis dan Politik
Permenhub No. 12 Tahun 2021 lahir sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang bertujuan menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia. Pemerintah ingin mempercepat pertumbuhan investasi di sektor transportasi dengan mengadopsi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ini adalah respons terhadap kompleksitas birokrasi sebelumnya yang dianggap menghambat iklim usaha.

2. Tujuan Utama

  • Harmonisasi Standar: Menyeragamkan standar kegiatan usaha dan produk di sektor transportasi (darat, laut, udara) untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan.
  • Klasifikasi Risiko: Bisnis dikategorikan berdasarkan risiko (rendah, menengah, tinggi) sehingga perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko, mengurangi beban administratif untuk usaha risiko rendah.
  • Integrasi dengan OSS: Regulasi ini terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan secara digital.

3. Poin Kritis yang Perlu Dipahami

  • Dampak pada Pelaku Usaha:
    • Usaha dengan risiko tinggi (mis: angkutan barang berbahaya, penerbangan komersial) wajib memenuhi standar ketat, termasuk sertifikasi teknis dan pengawasan rutin.
    • Usaha risiko rendah (mis: jasa transportasi online roda dua) mendapatkan kemudahan izin melalui pendaftaran tanpa proses panjang.
  • Kewajiban Kepatuhan Teknis:
    Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk memastikan kesesuaian sarana-prasarana dengan standar teknis Kemenhub, seperti spesifikasi kendaraan, keselamatan pelabuhan, atau kelayakan pesawat.

4. Tantangan Implementasi

  • Sinkronisasi Daerah: Perlu koordinasi dengan pemerintah daerah karena sebagian kewenangan transportasi (mis: angkutan kota) berada di tingkat lokal.
  • Resistensi dari Pelaku Usaha Tradisional: Regulasi ini sempat menuai kritik dari usaha mikro yang merasa terbebani dengan persyaratan teknis tertentu.

5. Dasar Hukum Pendukung

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Lembaga OSS (Perka LKPP No. 6/2018).

6. Implikasi bagi Investor
Permenhub ini meningkatkan kepastian hukum dan transparansi dalam investasi sektor transportasi. Investor asing/dalam negeri dapat mengakses informasi standar yang jelas, mengurangi risiko perselisihan akibat ketidakpatuhan.

7. Catatan Khusus
Meski berlaku sejak Mei 2021, implementasi penuh masih bertahap karena penyesuaian sistem OSS dan sosialisasi ke pelaku usaha. Kemenhub juga mengeluarkan pedoman teknis turunan untuk masing-masing subsektor transportasi.


Rekomendasi: Pelaku usaha wajib melakukan due diligence terhadap klasifikasi risiko usaha mereka dan memastikan dokumen teknis (sertifikat, laporan audit) tersedia sebelum mengajukan perizinan melalui OSS.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangStandar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 April 2021
Tanggal Pengundangan1 Mei 2021
Tanggal Berlaku1 Mei 2021
SumberBN.2021/No.257, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permenhub No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen