Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pasal I Ketentuan dalam Lampiran huruf A. Transportasi Darat Standar Usaha Angkutan Barang Khusus, Standar Usaha Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Standar U saha Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan Standar Usaha Angkutan Barang Umum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 257) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 April 2023
Tanggal Pengundangan18 April 2023
Tanggal Berlaku18 April 2023
SumberBN 2023 (347) : 3 Halaman, jdih.dephub.go.id
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan

Status Peraturan

Mengubah

  1. Permenhub No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen