Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan

Status: Tidak Berlaku

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor30
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 Februari 2015
Tanggal Pengundangan18 Februari 2015
Tanggal Berlaku18 Februari 2015
SumberBN.2015/No.286, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
SubjekPERLINDUNGAN KONSUMEN - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenhub No. 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan

Mencabut

  1. tentang

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang