MERIDIAN AI Search
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor78
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan4 September 2017
Tanggal Berlaku4 September 2017
SumberBN.2017/No.1212, jdih.dephub.go.id : 16 hlm.
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Permenhub No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017
Dicabut Dengan
- Permenhub No. 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
Mencabut
- Permenhub No. 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
Network Peraturan
Loading network graph...