MERIDIAN AI Search
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan
Status: Tidak Berlaku
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - COVID-19 / CORONA
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor56
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan18 Agustus 2020
Tanggal Berlaku18 Agustus 2020
SumberBN.2020/No.927, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Permenhub No. 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
Mengubah
- Permenhub No. 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan
Network Peraturan
Loading network graph...