Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor48
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Juni 2017
Tanggal Pengundangan6 Juli 2017
Tanggal Berlaku6 Juli 2017
SumberBN.2017/No.912, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - STANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenhub No. 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172

Mengubah

  1. Permenhub No. 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011
  2. Permenhub No. 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang