Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Kesehatan; susunan organisasi Kementerian Kesehatan yang terdiri atas a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas; c. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit; d. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan; e. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan; f. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan; k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan; m. Pusat Data dan Teknologi Informasi; n. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan; o. Pusat Krisis Kesehatan; p. Pusat Kesehatan Haji; q. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan r. Pusat Pembiayaan Kesehatan.

Metadata

TentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan31 Desember 2024
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
SumberBN 2024 (1048); 68 hlm
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenkes No. 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang