Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permenkes No. 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama

Konteks Historis dan Tujuan Regulasi

  1. Latar Belakang Pembentukan

    • Permenkes ini lahir dalam kerangka Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai efektif pada 2014. Pemerintah perlu memastikan adanya infrastruktur kesehatan dasar di daerah terpencil untuk mendukung akses layanan kesehatan universal.
    • Sebelumnya, Permenkes No. 340/Menkes/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit hanya mengatur RS kelas A-D tanpa spesifikasi "Pratama". Kelas D Pratama diperkenalkan untuk menjawab kebutuhan RS dengan fasilitas terbatas namun tetap memenuhi standar minimal.
  2. Definisi "Pratama"

    • RS Kelas D Pratama dirancang sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah tertinggal, terpencil, atau kepulauan. Fokusnya pada pelayanan dasar darurat (UGD, rawat inap, persalinan) dan rujukan ke RS lebih tinggi.

Aspek Penting yang Perlu Diketahui

  1. Standar Minimal yang Diatur

    • Infrastruktur: Luas tanah minimal 5.000 m², kapasitas tempat tidur 30-50, serta ruang UGD dan kamar operasi dasar.
    • SDM: Minimal memiliki 1 dokter umum, 1 dokter gigi, dan perawat sesuai rasio pasien.
    • Layanan Wajib: Pelayanan gawat darurat, rawat inap, persalinan, dan laboratorium dasar.
  2. Implikasi Kebijakan

    • Akreditasi: RS Kelas D Pratama wajib terakreditasi untuk memperoleh izin operasional. Hal ini mendorong peningkatan kualitas layanan.
    • Pendanaan: RS ini sering dibiayai APBD atau kerja sama pemerintah-swasta (KPBU), dengan insentif fiskal untuk pengelola di daerah sulit.
  3. Tantangan Implementasi

    • Kesenjangan SDM: Daerah terpencil kesulitan merekrut tenaga medis tetap, sehingga sering bergantung pada tenaga kontrak atau program Nusantara Sehat.
    • Infrastruktur Terbatas: Keterbatasan alat medis canggih membuat RS ini hanya menjadi "penyangga" sebelum rujukan ke RS tipe B/C.

Regulasi Terkait

  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Dasar hukum utama yang mewajibkan setiap RS memenuhi standar pelayanan, termasuk RS Pratama.
  • Permenkes No. 56 Tahun 2014: Mengatur akreditasi RS dengan penekanan pada keselamatan pasien, yang berlaku juga untuk RS Kelas D Pratama.

Signifikansi untuk Klien

  • Bagi Pemerintah Daerah: Kepatuhan terhadap Permenkes ini menjadi syarat memperoleh alokasi dana kesehatan dari pemerintah pusat.
  • Bagi Investor Kesehatan: Peluang investasi di daerah tertinggal dengan insentif pajak dan kemudahan perizinan, tetapi perlu memperhatikan risiko operasional (misalnya: keterbatasan pasien berbayar).
  • Bagi Tenaga Medis: Kewajiban kontrak kerja di daerah terpencil (misalnya melalui program Ikatan Dokter Indonesia) perlu diatur dalam perjanjian yang jelas untuk menghindari sengketa.

Catatan Kritis

  • Revisi dan Dinamika Terkini: Pada 2020, Kemenkes mengkaji ulang klasifikasi RS untuk menyelaraskan dengan kebutuhan era digital. Namun, Permenkes No. 24/2014 masih berlaku dengan penekanan pada pemerataan akses kesehatan sebagai prioritas RPJMN 2020–2024.

Jika klien terlibat dalam pendirian atau pengelolaan RS Kelas D Pratama, pastikan analisis mendalam terkait kesesuaian lahan, ketersediaan SDM, dan prospek keberlanjutan finansial mengingat tingginya ketergantungan pada pendanaan publik.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangRumah Sakit Kelas D Pratama
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Mei 2014
Tanggal Pengundangan6 Juni 2014
Tanggal Berlaku6 Juni 2014
SumberBN.2014 /NO. 751, kemkes.go.id : 9 hlm
SubjekKESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen