Analisis Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Konteks Historis
Permenkes ini diterbitkan pada 12 Juli 2018 sebagai respons atas upaya pemerintah Indonesia untuk mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kemudahan berusaha, khususnya di sektor kesehatan. Pada masa itu, pemerintahan Joko Widodo sedang gencar mengimplementasikan sistem Online Single Submission (OSS) melalui Perpres No. 24/2018. Permenkes No. 26/2018 menjadi turunan operasional untuk menyelaraskan proses perizinan di sektor kesehatan dengan kebijakan OSS tersebut.
Poin Kunci yang Perlu Diketahui
-
Integrasi dengan Sistem OSS:
Permenkes ini mengatur bahwa seluruh perizinan berusaha di sektor kesehatan harus terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS. Ini mencakup izin usaha farmasi, alat kesehatan, laboratorium klinik, hingga rumah sakit. Tujuannya adalah mengurangi prosedur birokrasi yang rumit dan tumpang tindih. -
Penghapusan Sektor Khusus Kesehatan dari BKPM:
Sebelumnya, perizinan investasi di sektor kesehatan sebagian besar diurus melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan Permenkes ini, kewenangan dialihkan ke Kementerian Kesehatan untuk memastikan standar teknis kesehatan tetap terjaga. -
Dasar Hukum yang Diperkuat:
Permenkes ini merujuk pada UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, sehingga mengikat secara hukum baik bagi pelaku usaha lokal maupun asing.
Konteks Regulasi yang Lebih Luas
-
Revokasi dan Pembaruan:
Permenkes No. 26/2018 telah dicabut dan diganti oleh Permenkes No. 6/2021 sebagai penyesuaian terhadap pembaruan sistem OSS (Perpres No. 10/2021). Hal ini menunjukkan dinamika regulasi di sektor kesehatan yang cepat beradaptasi dengan kebutuhan investasi dan teknologi. -
Tautan dengan Kebijakan "Making Indonesia 4.0":
Integrasi layanan elektronik ini sejalan dengan agenda transformasi digital pemerintah, termasuk pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Isu Mendasar yang Diatasi
Sebelum Permenkes ini berlaku, pelaku usaha sering mengeluhkan dualisme perizinan (misalnya, izin dari Kemenkes dan BKPM) dan lamanya proses administrasi. Permenkes No. 26/2018 hadir untuk memangkas rantai birokrasi, mengurangi potensi korupsi, serta memperkuat pengawasan terhadap standar layanan kesehatan.
Dampak dan Tantangan
- Kemajuan Signifikan:
Pelaku usaha dapat mengakses perizinan secara terpusat, mengurangi waktu proses dari minggu/bulan menjadi hitungan hari. - Tantangan Implementasi:
Masalah teknis (seperti inkonsistensi data di sistem OSS) dan kurangnya sosialisasi awalnya menyebabkan kebingungan di kalangan UMKM kesehatan.
Catatan Penting
Meski sudah dicabut, Permenkes No. 26/2018 merupakan fondasi penting dalam evolusi digitalisasi perizinan kesehatan di Indonesia. Pelaku usaha yang ingin memahami skema perizinan saat ini harus merujuk ke Permenkes No. 6/2021 dan Perpres No. 10/2021.
Rekomendasi:
Selalu verifikasi status peraturan terkini melalui laman resmi OSS (https://oss.go.id) atau hubungi Pos Layanan Terpadu Kemenkes untuk menghindari kesalahan interpretasi.