Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Konteks Historis

Permenkes ini diterbitkan pada 12 Juli 2018 sebagai respons atas upaya pemerintah Indonesia untuk mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kemudahan berusaha, khususnya di sektor kesehatan. Pada masa itu, pemerintahan Joko Widodo sedang gencar mengimplementasikan sistem Online Single Submission (OSS) melalui Perpres No. 24/2018. Permenkes No. 26/2018 menjadi turunan operasional untuk menyelaraskan proses perizinan di sektor kesehatan dengan kebijakan OSS tersebut.

Poin Kunci yang Perlu Diketahui

  1. Integrasi dengan Sistem OSS:
    Permenkes ini mengatur bahwa seluruh perizinan berusaha di sektor kesehatan harus terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS. Ini mencakup izin usaha farmasi, alat kesehatan, laboratorium klinik, hingga rumah sakit. Tujuannya adalah mengurangi prosedur birokrasi yang rumit dan tumpang tindih.

  2. Penghapusan Sektor Khusus Kesehatan dari BKPM:
    Sebelumnya, perizinan investasi di sektor kesehatan sebagian besar diurus melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan Permenkes ini, kewenangan dialihkan ke Kementerian Kesehatan untuk memastikan standar teknis kesehatan tetap terjaga.

  3. Dasar Hukum yang Diperkuat:
    Permenkes ini merujuk pada UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, sehingga mengikat secara hukum baik bagi pelaku usaha lokal maupun asing.

Konteks Regulasi yang Lebih Luas

  • Revokasi dan Pembaruan:
    Permenkes No. 26/2018 telah dicabut dan diganti oleh Permenkes No. 6/2021 sebagai penyesuaian terhadap pembaruan sistem OSS (Perpres No. 10/2021). Hal ini menunjukkan dinamika regulasi di sektor kesehatan yang cepat beradaptasi dengan kebutuhan investasi dan teknologi.

  • Tautan dengan Kebijakan "Making Indonesia 4.0":
    Integrasi layanan elektronik ini sejalan dengan agenda transformasi digital pemerintah, termasuk pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Isu Mendasar yang Diatasi

Sebelum Permenkes ini berlaku, pelaku usaha sering mengeluhkan dualisme perizinan (misalnya, izin dari Kemenkes dan BKPM) dan lamanya proses administrasi. Permenkes No. 26/2018 hadir untuk memangkas rantai birokrasi, mengurangi potensi korupsi, serta memperkuat pengawasan terhadap standar layanan kesehatan.

Dampak dan Tantangan

  • Kemajuan Signifikan:
    Pelaku usaha dapat mengakses perizinan secara terpusat, mengurangi waktu proses dari minggu/bulan menjadi hitungan hari.
  • Tantangan Implementasi:
    Masalah teknis (seperti inkonsistensi data di sistem OSS) dan kurangnya sosialisasi awalnya menyebabkan kebingungan di kalangan UMKM kesehatan.

Catatan Penting

Meski sudah dicabut, Permenkes No. 26/2018 merupakan fondasi penting dalam evolusi digitalisasi perizinan kesehatan di Indonesia. Pelaku usaha yang ingin memahami skema perizinan saat ini harus merujuk ke Permenkes No. 6/2021 dan Perpres No. 10/2021.

Rekomendasi:
Selalu verifikasi status peraturan terkini melalui laman resmi OSS (https://oss.go.id) atau hubungi Pos Layanan Terpadu Kemenkes untuk menghindari kesalahan interpretasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Juli 2018
Tanggal Pengundangan12 Juli 2018
Tanggal Berlaku12 Juli 2018
SumberBN.2018/NO.887, kemenkes.go.id : 98 hlm.
SubjekKESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkes No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Mengubah

  1. Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  2. Permenkes No. 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya
  3. Permenkes No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011
  4. Permenkes No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
  5. Permenkes No. 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  6. Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  7. Permenkes No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011
  8. Permenkes No. 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama
  9. Permenkes No. 63 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010
  10. Permenkes No. 62 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan/atau Sel
  11. Permenkes No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010
  12. Permenkes No. 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
  13. Permenkes No. 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
  14. Permenkes No. 50 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca untuk Aplikasi Klinis
  15. Permenkes No. 48 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat
  16. Permenkes No. 1191/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan
  17. Permenkes No. 1189/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Mencabut

  1. Permenkes No. 93 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Kesehatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Permenkes Nomor 26 Tahun 2018.pdf

Dokumen tidak ditemukan