Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:


Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan

  1. Reformasi Sistem Kesehatan Nasional
    Permenkes ini lahir dalam rangka memperkuat sistem kesehatan Indonesia pasca-Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan sejalan dengan implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan (berlaku sejak 1 Januari 2014). Peraturan ini menjadi instrumen untuk menstandarisasi layanan klinik sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan primer.

  2. Penataan Ulang Regulasi Klinik
    Sebelumnya, pengaturan klinik tercantum dalam Permenkes No. 511/Menkes/Per/IV/2007 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Permenkes No. 9/2014 hadir untuk menyempurnakan aspek perizinan, klasifikasi, dan standar pelayanan klinik.

  3. Desentralisasi Otonomi Daerah
    Peraturan ini mengakomodir kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan klinik sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Klinik pemerintah (milik pemda) dan swasta diatur secara terpisah untuk memastikan akuntabilitas.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Klasifikasi Klinik

    • Berdasarkan Kepemilikan: Klinik pemerintah (termasuk TNI/Polri) vs. swasta.
    • Berdasarkan Jenis Pelayanan: Klinik pratama (layanan dasar) vs. klinik utama (spesialis).
    • Berdasarkan Penyedia Layanan: Klinik dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan lainnya.
  2. Persyaratan Perizinan yang Ketat

    • Kewajiban memiliki Surat Izin Operasional (SIO) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (untuk klinik swasta) atau Kemenkes (untuk klinik pemerintah pusat/TNI/Polri).
    • Persyaratan teknis meliputi fasilitas fisik, peralatan medis, SDM kompeten, dan sistem manajemen mutu.
  3. Larangan dan Sanksi

    • Klinik dilarang memberikan layanan di luar kewenangan tenaga kesehatan yang dimiliki (misalnya: klinik gigi tidak boleh melakukan operasi bedah).
    • Pelanggaran administratif dapat berujung pada pencabutan izin operasional atau sanksi pidana sesuai UU Kesehatan.

Dampak dan Implementasi

  1. Peningkatan Akuntabilitas Klinik Swasta
    Banyak klinik "abal-abal" yang tidak memenuhi standar ditutup pasca-terbitnya peraturan ini. Pada 2015, Kemenkes melaporkan 1.200+ klinik tidak berizin di seluruh Indonesia yang terkena sanksi.

  2. Integrasi dengan BPJS Kesehatan
    Klinik yang terdaftar sebagai mitra BPJS Kesehatan wajib memenuhi standar Permenkes ini, sehingga meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan terjangkau.

  3. Kritik dari Aspek Birokrasi
    Sejumlah praktisi mengeluhkan kompleksitas perizinan SIO, terutama di daerah dengan kebijakan yang tidak seragam. Hal ini memicu revisi melalui Permenkes No. 46 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Perizinan Klinik.


Regulasi Terkait

  • Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas (sebagai pembeda fungsi klinik vs. puskesmas).
  • PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (payung hukum tingkat tinggi).
  • Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Klinik Melapor ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Rekomendasi bagi Klien

  • Klinik Baru: Pastikan struktur kepemilikan (PT/CV/yayasan) sesuai Pasal 6-8 Permenkes dan hindari dualitas izin (contoh: klinik kecantikan wajib memiliki izin khusus dari Kemenkes).
  • Klinik Existing: Lakukan audit kepatuhan, terutama terkait sertifikasi tenaga medis dan pemutakhiran SIO setiap 5 tahun.
  • Sengketa: Jika terjadi sengketa izin, gunakan Pasal 35 tentang keberatan administratif ke Menteri Kesehatan sebagai langkah awal.

Permenkes No. 9/2014 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan ekspansi layanan kesehatan dengan pengawasan kualitas. Pemahaman mendalam terhadap peraturan ini penting untuk menghindari risiko hukum dan memaksimalkan kontribusi klinik dalam sistem kesehatan nasional.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKlinik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Februari 2014
Tanggal Pengundangan19 Februari 2014
Tanggal Berlaku19 Februari 2014
SumberBN.2014 /NO. 232, kemenkes.go.id : 18 hlm
SubjekKESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Mengubah

  1. tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen