Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Konteks Historis dan Tujuan:
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 56 Tahun 2014 diterbitkan dalam rangka menyelaraskan sistem kesehatan nasional dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan dan reformasi sektor kesehatan Indonesia. Pada tahun 2014, Indonesia sedang mempersiapkan implementasi penuh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan rumah sakit memenuhi standar pelayanan, klasifikasi, dan perizinan yang jelas sebagai syarat partisipasi dalam sistem JKN.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui:

  1. Penggantian Regulasi Sebelumnya:
    Permenkes ini menggantikan Permenkes No. 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Perubahan dilakukan untuk memperkuat aspek akreditasi, keselamatan pasien, dan penyesuaian klasifikasi berbasis teknologi dan kompleksitas layanan.

  2. Klasifikasi Rumah Sakit:

    • Mengatur 5 kelas rumah sakit (A, B, C, D, dan khusus) berdasarkan fasilitas, sumber daya manusia, dan kemampuan pelayanan.
    • Menekankan standar mutu sesuai Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS).
  3. Perizinan dan Pengawasan:

    • Proses perizinan diperketat dengan persyaratan administratif dan teknis yang lebih detail, termasuk kewajiban memiliki Surat Izin Operasional (SIO).
    • Kewenangan pengawasan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kepatuhan.
  4. Status "Tidak Berlaku":
    Permenkes No. 56/2014 telah dicabut dan digantikan oleh Permenkes No. 34 Tahun 2019 tentang Perizinan Rumah Sakit. Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi perizinan, mengakomodasi perkembangan teknologi kesehatan (sewa e-health), dan memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko.

Dampak dan Tantangan Saat Berlaku:

  • Positif: Meningkatkan transparansi klasifikasi rumah sakit dan memastikan kesiapan infrastruktur kesehatan dalam mendukung JKN.
  • Tantangan: Banyak rumah sakit swasta kecil kesulitan memenuhi standar akibat biaya tinggi untuk peningkatan fasilitas dan SDM.

Regulasi Terkait:

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Dasar hukum pengaturan standar pelayanan kesehatan.
  • PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Memperkuat kerangka hukum perizinan dan pengawasan.

Rekomendasi untuk Klien:
Jika klien berkaitan dengan rumah sakit atau investasi di sektor kesehatan, pastikan merujuk pada Permenkes No. 34/2019 sebagai regulasi terkini. Namun, memahami Permenkes No. 56/2014 tetap relevan untuk melacak evolusi kebijakan dan menghindari sengketa hukum terkait izin operasional yang diterbitkan sebelum 2019.


Analisis ini memberikan gambaran holistik tentang latar belakang, implementasi, dan dinamika hukum terkait Permenkes No. 56/2014. Untuk kasus spesifik, konsultasi lebih mendalam diperlukan dengan mempertimbangkan peraturan terbaru dan praktik di lapangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKlasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor56
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan1 September 2014
Tanggal Berlaku1 September 2014
SumberBN.2014/NO.1221/ kemkes.go.id : 40 Hlm.
SubjekKESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Dicabut Dengan

  1. Permenkes No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Mencabut

  1. Permenkes No. 340/MENKES/PER/III/2010 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit
  2. tentang Pelaksanaan Perizinan Rumah Sakit

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen