Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Kesehatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Kesehatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor93
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tanggal Pengundangan23 Desember 2014
Tanggal Berlaku23 Desember 2014
SumberBN.2014/NO.1955, KEMKES.GO.ID : 6 HLM
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Mencabut

  1. tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kesehatan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen