Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permenkes No. 16 Tahun 2013: Perubahan atas Permenkes No. 1799/2010 tentang Industri Farmasi

Konteks Historis

  1. Kesiapan Menghadapi Integrasi ASEAN Economic Community (AEC) 2015

    • Perubahan ini muncul sebagai bagian dari persiapan Indonesia menyambut pasar tunggal ASEAN (AEC) yang berlaku penuh pada 2015. Pemerintah perlu memastikan standar industri farmasi domestik memenuhi kriteria regional, termasuk harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas produk, dan daya saing global.
    • ASEAN Pharmaceutical Regulatory Framework (APRF) mendorong negara anggota untuk menyelaraskan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan registrasi obat. Permenkes No. 16/2013 menjadi langkah strategis untuk memastikan industri farmasi Indonesia tidak tertinggal.
  2. Respon terhadap Masalah Obat Palsu dan Substandar

    • Pada era 2010-an, maraknya peredaran obat ilegal, palsu, dan tidak terdaftar menjadi isu krusial. Perubahan ini memperkuat pengawasan produksi dan distribusi, termasuk persyaratan ketat CPOB, untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.
  3. Dorongan Penguatan Industri Farmasi Nasional

    • Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan impor bahan baku obat (BBO) dengan mendorong investasi lokal. Perubahan ini memberikan insentif dan kemudahan perizinan bagi industri farmasi yang berkomitmen meningkatkan kapasitas produksi dan teknologi.

Poin Penting yang Perlu Diketahui

  1. Penekanan pada CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik)

    • Permenkes No. 16/2013 memperbarui standar CPOB untuk industri farmasi, termasuk pengawasan kualitas, manajemen risiko, dan pelaporan produk cacat. Ini sejalan dengan panduan WHO dan International Council for Harmonisation (ICH).
  2. Penguatan Sistem Rantai Pasok

    • Diatur mekanisme tracking and tracing obat untuk mencegah pemalsuan, termasuk kewajiban pencatatan distribusi dari produsen hingga konsumen akhir.
  3. Harmonisasi dengan Regulasi Internasional

    • Perubahan ini mengadopsi prinsip Good Distribution Practices (GDP) dan Good Clinical Practices (GCP) untuk memastikan produk farmasi memenuhi standar ekspor.
  4. Implikasi pada BPOM

    • Peran Badan POM diperkuat dalam pengawasan post-market, termasuk recall produk jika ditemukan ketidaksesuaian.

Tantangan Implementasi

  • Kapasitas Industri Kecil: Banyak industri farmasi skala kecil kesulitan memenuhi standar CPOB yang lebih ketat, sehingga pemerintah memberikan masa transisi dan pendampingan teknis.
  • Tumpang Tindih Regulasi: Perlu koordinasi intensif antara Kemenkes, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk menghindari dualisme aturan.

Relevansi dengan Kebijakan Kesehatan Nasional

Perubahan ini menjadi fondasi untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pada 2014, dengan memastikan ketersediaan obat berkualitas dan terjangkau bagi peserta BPJS Kesehatan.

Catatan Penting: Meski Permenkes No. 16/2013 masih berlaku, beberapa ketentuannya telah diperbarui oleh regulasi turunan seperti Permenkes No. 3/2021 tentang Perubahan atas Permenkes No. 1799/2010, yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi farmasi dan kebutuhan industri 4.0.


Sebagai praktisi hukum, penting untuk memantau dinamika regulasi turunan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan sinkronisasinya dengan kebijakan global agar analisis legal Anda tetap akurat dan kontekstual.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Februari 2013
Tanggal Pengundangan15 Maret 2013
Tanggal Berlaku1 Januari 2013
SumberBN.2013/NO.442/ peraturan.go.id : 6 Hlm.
SubjekKESEHATAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Mengubah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen