Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permenkes No. 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Vektor

1. Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan
Peraturan ini diterbitkan pada 2017 sebagai respons terhadap tingginya ancaman penyakit berbasis lingkungan dan vektor di Indonesia, seperti DBD (Demam Berdarah Dengue), malaria, chikungunya, serta penyakit zoonosis (misalnya leptospirosis). Indonesia merupakan negara tropis dengan kelembapan tinggi, sehingga risiko perkembangbiakan vektor (nyamuk, tikus, lalat) dan binatang pembawa penyakit (seperti kelelawar, tikus) sangat besar. Permenkes ini menggantikan/memperbarui regulasi sebelumnya yang dianggap kurang komprehensif, seperti Permenkes No. 1077/Menkes/Per/V/2011, untuk menyesuaikan dengan dinamika ancaman kesehatan global dan kemajuan teknologi pengendalian vektor.

2. Alasan Pencabutan (Status "Tidak Berlaku")
Peraturan ini telah dicabut dengan Permenkes No. 15 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. Pencabutan dilakukan karena perlu adanya integrasi kebijakan yang lebih holistik, termasuk penanganan penyakit menular secara umum (tidak hanya fokus pada vektor) dan penyesuaian dengan perkembangan Sistem Kesehatan Nasional serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, Permenkes No. 15/2018 memperkuat aspek surveilans epidemiologi dan respons cepat wabah.

3. Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  • Standar Teknis: Permenkes No. 50/2017 mengatur parameter kualitas lingkungan (misalnya kadar bakteri dalam air, kepadatan vektor) dan metode pengendalian yang evidence-based (seperti penggunaan insektisida selektif, pengelolaan sampah, dan tata kelola saluran air).
  • Peran Pemerintah Daerah: Regulasi ini menekankan kewajiban pemerintah daerah dalam surveilans vektor dan alokasi anggaran untuk program pengendalian, sesuai prinsip desentralisasi.
  • Keterkaitan dengan Regulasi Lain:
    • UU No. 36/2009 tentang Kesehatan (landasan hukum perlindungan kesehatan masyarakat).
    • PP No. 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan (standar lingkungan hidup sehat).
    • Perpres No. 72/2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (kerangka penguatan sistem kesehatan).

4. Tantangan Implementasi

  • Ketimpangan Kapasitas Daerah: Tidak semua daerah memiliki sumber daya memadai untuk memenuhi standar baku mutu (misalnya alat surveilans vektor atau tenaga ahli entomologi).
  • Dinamika Lingkungan: Perubahan iklim dan urbanisasi mempercepat adaptasi vektor, sehingga metode pengendalian perlu terus diperbarui.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Pengendalian vektor melibatkan Kementerian PUPR, KLHK, dan Kementan, yang seringkali memiliki prioritas berbeda.

5. Relevansi Global
Regulasi ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, khususnya Goal 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan) dan Goal 6 (Air Bersih dan Sanitasi). Indonesia juga merujuk pada International Health Regulations (IHR 2005) dalam mengantisipasi pandemi/epidemi berbasis vektor.

Rekomendasi untuk Klien:
Meskipun sudah dicabut, substansi Permenkes No. 50/2017 tetap relevan sebagai acuan teknis dalam sengketa terkait kelalaian pengendalian vektor (misalnya kasus DBD akibat pengelolaan lingkungan tidak memadai). Selalu merujuk pada Permenkes No. 15/2018 dan regulasi turunan terbaru untuk analisis hukum yang aktual.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangStandar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor50
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 November 2017
Tanggal Pengundangan10 November 2017
Tanggal Berlaku10 November 2017
SumberBN.2017/NO.1592, kemkes.go.id : 7 hlm.
SubjekKESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Dicabut Dengan

  1. Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen