Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap Permenkes No. 3 Tahun 2015

Konteks Historis:
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2015 lahir dalam situasi meningkatnya kekhawatiran atas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di Indonesia. Pada periode 2010-2015, Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan peningkatan signifikan kasus narkoba, termasuk penggunaan prekursor farmasi (bahan kimia untuk produksi obat) untuk keperluan ilegal. Permenkes ini merupakan respons atas kebutuhan untuk memperkuat pengawasan peredaran bahan-bahan tersebut, sekaligus memenuhi kewajiban internasional Indonesia dalam konvensi PBB tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika (Single Convention on Narcotic Drugs 1961).

Poin Kritis yang Perlu Diketahui:

  1. Penyesuaian dengan Regulasi Global:
    Permenkes ini mengadopsi rekomendasi International Narcotics Control Board (INCB) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam rantai distribusi narkotika dan prekursor farmasi. Hal ini sejalan dengan upaya global memeruti perdagangan gelap narkotika, terutama prekursor yang kerap diselundupkan untuk produksi narkoba sintetis.

  2. Penyempurnaan dari Regulasi Sebelumnya:
    Permenkes No. 3/2015 menggantikan Permenkes No. 1191/Menkes/Per/VIII/2010. Perubahan utama mencakup prosedur pemusnahan narkotika dan psikotropika yang lebih ketat (melibatkan saksi dari BNN, kepolisian, dan lembaga terkait) serta mekanisme pelaporan digital untuk meminimalisasi human error.

  3. Tantangan Implementasi:
    Meski dirancang untuk memperketat pengawasan, penerapannya di lapangan kerap terkendala kapasitas SDM fasilitas kesehatan (apotek, rumah sakit) dalam memenuhi standar penyimpanan dan pelaporan. Permasalahan ini kemudian menjadi dasar revisi melalui Permenkes No. 2 Tahun 2017 yang mencabut Permenkes No. 3/2015.

  4. Dampak pada Industri Farmasi:
    Permenkes ini memperkenalkan sistem "kuota prekursor" yang harus diajukan industri farmasi ke Kemenkes. Kebijakan ini menuai pro-kontra karena dianggap menghambat produksi obat esensial, meski bertujuan mencegah kebocoran prekursor ke pasar gelap.

Status Tidak Berlaku:
Permenkes No. 3/2015 dicabut oleh Permenkes No. 2 Tahun 2017 karena adanya kebutuhan untuk menyelaraskan dengan perkembangan teknologi pelaporan (misal: integrasi dengan sistem online Kemenkes) dan menyederhanakan prosedur administratif tanpa mengorbankan prinsip pengawasan.

Rekomendasi bagi Pengguna:
Meski telah dicabut, Permenkes No. 3/2015 tetap relevan sebagai referensi historis untuk memahami evolusi kebijakan pengawasan narkotika di Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum terhadap penyalahgunaan prekursor farmasi yang masih menjadi isu krusial hingga saat ini.


*Catatan: Untuk analisis aktual, pastikan merujuk ke Permenkes No. 2/2017 dan Permenkes No. 26/2021 yang mengatur pelaporan elektronik melalui sistem SIPNAP (Sistem Informasi Pelaporan Narkotika dan Prekursor).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPeredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Januari 2015
Tanggal Pengundangan16 Januari 2015
Tanggal Berlaku16 Januari 2015
SumberBN.2015/NO. 74, kemenkes.go.id : 25 hlm
SubjekKESEHATAN - NARKOTIKA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkes No. 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Mencabut

  1. tentang Penyimpanan Narkotika
  2. tentang Peredaran Psikotropika
  3. tentang Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen