Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terperinci Permenkes No. 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Konteks Historis dan Regulasi Pendahulu

  1. Dasar Hukum Utama:
    Peraturan ini merupakan turunan dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta memperbarui aturan pelaksana sebelumnya seperti Permenkes No. 2 Tahun 2017. Perubahan diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kejahatan narkotika yang semakin kompleks, termasuk penyalahgunaan prekursor farmasi (bahan baku obat) untuk produksi narkotika ilegal.

  2. Respons atas Tren Global:
    Munculnya new psychoactive substances (NPS) dan penyalahgunaan prekursor farmasi (misalnya, pseudoefedrin untuk produksi sabu-sabu) mendorong revisi regulasi. Indonesia juga merespons rekomendasi International Narcotics Control Board (INCB) dan Single Convention on Narcotic Drugs 1961 untuk memperketat pengawasan.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Perluasan Klasifikasi dan Pengawasan:

    • Memperbarui daftar narkotika Golongan I–III dan psikotropika Golongan I–IV, termasuk zat-zat baru yang sebelumnya tidak diatur.
    • Prekursor farmasi (zat kimia untuk produksi obat) kini diawasi lebih ketat, terutama yang berpotensi disalahgunakan (misalnya, asam sulfat, kalium permanganat).
  2. Sistem Elektronik Terintegrasi:
    Permenkes ini mengamanatkan penggunaan Sistem Informasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (SINAR P3F) untuk pelacakan distribusi secara real-time, mengurangi risiko kebocoran ke pasar gelap.

  3. Peran Apotek dan Fasilitas Kesehatan:

    • Kewajiban lapor bulanan stok narkotika/psikotropika ke Dinas Kesehatan.
    • Sanksi administratif (pencabutan izin) bagi apotek yang melanggar ketentuan penyimpanan dan penyaluran.
  4. Penegakan Hukum Kolaboratif:
    Koordinasi antara Kemenkes, BNN, Bea Cukai, dan Kepolisian diperkuat, terutama untuk mengawasi impor/ekspor prekursor farmasi.


Implikasi Praktis

  1. Bagi Industri Farmasi:

    • Proses perizinan produksi/distribusi narkotika dan psikotropika lebih rigor, termasuk audit rutin.
    • Kewaspadaan terhadap red flags dalam transaksi prekursor (misalnya, pembelian dalam volume tidak wajar).
  2. Bagi Tenaga Kesehatan:

    • Resep narkotika/psikotropika harus memenuhi format elektronik terstandar untuk meminimalkan pemalsuan.
    • Pelaporan kasus penyalahgunaan ke BNN menjadi mandatory.
  3. Dampak Sosial:

    • Regulasi ini mempertegas komitmen Indonesia dalam war on drugs, tetapi perlu diantisipasi efek samping seperti kelangkaan obat esensial (misalnya, morfin untuk paliatif) jika pengawasan terlalu restriktif.

Potensi Kontroversi

  • Kritik dari Aktivis Kesehatan: Beberapa pihak menilai aturan ini masih fokus pada pendekatan hukum (punitive) ketimbang kesehatan masyarakat (harm reduction), seperti minimnya pasal tentang rehabilitasi pengguna.
  • Problematika Implementasi: Kapasitas SDM dan teknologi di daerah terpencil untuk menerapkan SINAR P3F masih dipertanyakan.

Regulasi Terkait

  • Peraturan BPN No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
  • PP No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 31 Tahun 2013 terkait Lembaga Rehabilitasi.

Permenkes No. 5/2023 mencerminkan upaya sistematis Indonesia menutup celah hukum dalam peredaran narkotika, tetapi efektivitasnya bergantung pada sinergi antarlembaga dan kesiapan infrastruktur digital.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangNarkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Januari 2023
Tanggal Pengundangan17 Januari 2023
Tanggal Berlaku17 Januari 2023
SumberBN.2023/No.74, peraturan.go.id: 38 hlm.
SubjekKESEHATAN - NARKOTIKA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenkes No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi
  2. Permenkes No. 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
  3. Permenkes No. 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
  4. tentang Label dan Publikasi Psikotropika
  5. tentang Prekursor Farmasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen