Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai seorang pengacara yang berpengalaman di Jakarta, berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2024 beserta konteks historis dan informasi krusial yang perlu diketahui:

1. Konteks Pembaruan dari Permenkes No. 4/2019
Permenkes ini menggantikan Permenkes No. 4/2019 sebagai respons atas:

  • Perkembangan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membutuhkan penyesuaian standar pelayanan seiring meningkatnya cakupan BPJS Kesehatan (data BPJS 2023 menunjukkan 272 juta peserta).
  • Tuntutan Putusan Mahkamah Agung No. 59 P/HUM/2021 yang mengamanatkan peninjauan ulang SPM bidang kesehatan untuk menjamin kesetaraan akses.
  • Dampak Pandemi COVID-19 yang mengekspos kerentanan sistem kesehatan daerah, terutama dalam hal kesiapan infrastruktur dan SDM kesehatan.

2. Dimensi Hukum Strategis
Landasan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36/2009) memperkuat kewajiban konstitusional negara dalam pemenuhan hak kesehatan (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945). Permenkes ini menjadi instrumen operasional dari prinsip "progressive realization" dalam hukum kesehatan internasional.

3. Implikasi terhadap Otonomi Daerah

  • Sinkronisasi dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah: Permenkes ini memaksa realokasi APBD minimal 10% untuk kesehatan (sesuai amanat Pasal 171 UU 17/2023).
  • Penegasan Tanggung Jawab Vertikal: Gubernur bertanggung jawab atas pelayanan rujukan tingkat provinsi (contoh: RSJD, RS kanker), sementara bupati/wali kota menjamin pelayanan dasar di Puskesmas.

4. Inovasi Teknis dalam Lampiran
130 halaman lampiran mencakup:

  • Indikator Terukur (misal: waktu respon ambulan maksimal 15 menit di perkotaan)
  • Standar Teknologi Kesehatan Digital (e-rekam medis, telemedicine)
  • Parameter Mutu Laboratorium sesuai ISO 15189:2012

5. Risiko Hukum bagi Pemda
Kegagalan memenuhi SPM dalam 3 bulan dapat berimplikasi:

  • Sanksi Administratif (Pasal 78 UU 23/2014)
  • Gugatan Tata Usaha Negara oleh masyarakat berdasarkan UU No. 30/2014
  • Pembatalan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Permendagri No. 80/2022)

6. Preseden Kasus Penting
Putusan PTUN Jakarta No. 235/G/2022/PTUN.JKT tentang gugatan masyarakat atas keterlambatan pelayanan gawat darurat menjadi benchmark penegakan SPM kesehatan.

7. Strategi Implementasi Efektif
Pemerintah daerah perlu:

  • Membentuk Tim Koordinasi SPM Kesehatan lintas SKPD
  • Melakukan gap analysis terhadap fasilitas kesehatan eksisting
  • Mengoptimalkan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha) untuk pembiayaan infrastruktur

Permenkes ini merupakan game changer dalam standardisasi layanan kesehatan nasional, sekaligus legal weapon bagi masyarakat untuk menuntut akuntabilitas pemerintah daerah. Implementasi efektifnya akan menjadi ujian bagi koherensi kebijakan kesehatan nasional dan otonomi daerah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) yang merupakan ketentuan mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal yang wajib diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

Metadata

TentangStandar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 April 2024
Tanggal Pengundangan16 April 2024
Tanggal Berlaku16 April 2024
SumberBN 2024 (204); 130 hlm
SubjekKESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenkes No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen