Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam terhadap Permenkes No. 4 Tahun 2019 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Latar Belakang Kebijakan SPM Bidang Kesehatan

    • Permenkes ini merupakan turunan dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
    • SPM di sektor kesehatan bertujuan menjamin kesetaraan akses dan mutu layanan kesehatan dasar di seluruh Indonesia, terutama pasca-desentralisasi yang seringkali menimbulkan disparitas antar-daerah.
  2. Integrasi dengan Program JKN-KIS

    • Permenkes ini sejalan dengan upaya memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Standar teknis ini dirancang untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan tingkat dasar (seperti Puskesmas) mampu memberikan layanan yang memadai bagi peserta BPJS Kesehatan.
  3. Respons atas Isu Kesehatan Global

    • Muncul sebagai respons terhadap tekanan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, khususnya tujuan ke-3 (Kesehatan dan Kesejahteraan), serta kebutuhan memperkuat sistem kesehatan primer pasca-pengalaman wabah seperti HIV/AIDS dan stunting.

Poin Krusial dalam Permenkes No. 4/2019

  1. Ruang Lingkup Pelayanan Dasar

    • Meliputi 6 jenis layanan wajib Puskesmas: promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, KIA, gizi, pencegahan penyakit, dan pengobatan dasar.
    • Standar teknis mencakup ketersediaan sumber daya (SDM, alat, obat), prosedur operasional, dan sistem pencatatan elektronik terintegrasi.
  2. Indikator Mutu yang Diatur

    • Contoh:
      • Cakupan imunisasi dasar lengkap ≥90% pada bayi.
      • Penanganan balita gizi buruk dalam waktu ≤48 jam.
      • Rasio tenaga kesehatan (1 dokter umum per 2.500 penduduk).
  3. Sanksi bagi Daerah

    • Pemda yang tidak memenuhi SPM kesehatan dapat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Dalam Negeri, termasuk pembatasan/pengurangan transfer dana DAU/DAK.

Dinamika Pencabutan

  • Permenkes No. 4/2019 tidak berlaku sejak terbitnya Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Teknis SPM Kesehatan.
  • Perubahan utama pada Permenkes 3/2020:
    • Penambahan indikator layanan untuk penanganan darurat bencana dan pandemi (belajar dari pengalaman COVID-19).
    • Integrasi teknologi e-health dan telemedicine dalam standar pelayanan.
    • Penegasan peran swasta dan lembaga filantropi dalam mendukung SPM kesehatan.

Implikasi Praktis

  1. Bagi Pemda:

    • Wajib mengalokasikan APBD sesuai kebutuhan teknis SPM dan melaporkan capaiannya melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS).
    • Jika terjadi kelalaian, dapat menjadi dasar gugatan wajib pemerintahan (state liability) oleh masyarakat.
  2. Bagi Tenaga Kesehatan:

    • Standar ini menjadi acuan dalam malpraktik medis. Misalnya, kegagalan memenuhi standar waktu penanganan gizi buruk dapat dianggap sebagai kelalaian.
  3. Bagi Masyarakat:

    • Masyarakat berhak menuntut pemda melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika layanan kesehatan dasar tidak sesuai SPM.

Catatan Penting

  • Meski sudah dicabut, Permenkes No. 4/2019 tetap relevan sebagai dokumen referensi historis untuk melacak perkembangan kebijakan kesehatan Indonesia.
  • Penerapan SPM kesehatan masih menghadapi tantangan, terutama di daerah terpencil dengan keterbatasan infrastruktur dan SDM.

Disarankan untuk selalu merujuk pada Permenkes No. 3/2020 sebagai regulasi terkini, sambil mempertimbangkan potensi revisi seiring dengan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang sedang dibahas DPR.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangStandar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Januari 2019
Tanggal Pengundangan31 Januari 2019
Tanggal Berlaku1 Januari 2019
SumberBN.2019/NO.68, kemkes.go.id : 6 hlm.
SubjekKESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkes No. 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan

Mencabut

  1. Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen