Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/P/M.KOMINFO/7/2005 Tahun 2005 tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran Di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Penghematan Energi Nasional

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran Di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Penghematan Energi Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11/P/M.KOMINFO/7/2005
BentukPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk SingkatPermenkominfo
Tahun2005
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Juli 2005
Tanggal Berlaku11 Juli 2005
SumberBN 2005/KOMINFO.GO.ID; 2 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkominfo No. 12/P/M.KOMINFO/7/2005 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi Di Lingkungan Lembaga Penyiaran

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang