Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi Di Lingkungan Lembaga Penyiaran

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPenghematan Energi Di Lingkungan Lembaga Penyiaran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12/P/M.KOMINFO/7/2005
BentukPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk SingkatPermenkominfo
Tahun2005
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Juli 2005
Tanggal Berlaku29 Juli 2005
SumberBN 2005/KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkominfo No. 26/P/M.KOMINFO/12/2005 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005

Mencabut

  1. Permenkominfo No. 11/P/M.KOMINFO/7/2005 Tahun 2005 tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran Di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Penghematan Energi Nasional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang