Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggarann Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggarann Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17/P/M.KOMINFO/6/2006
BentukPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk SingkatPermenkominfo
Tahun2006
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Juni 2006
Tanggal Berlaku7 Juni 2006
Sumberjdih.kominfo.go.id : 10 hlm.
SubjekTELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang