Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPersyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk SingkatPermenkominfo
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan5 November 2016
Tanggal Berlaku5 Februari 2017
SumberBN 2016/NO 1661; KOMINFO.GO.ID; 47 HLM
SubjekTELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Mencabut

  1. Permenkominfo No. 18/PER/M.KOMINFO/3/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  2. Permenkominfo No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
  3. Permenkominfo No. 8/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
  4. Permenkominfo No. 17/P/M.KOMINFO/6/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggarann Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang