Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/3/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Status: Tidak Berlaku

Subjek

PERS, POS, DAN PERIKLANAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK

Metadata

TentangTata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18/PER/M.KOMINFO/3/2009
BentukPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk SingkatPermenkominfo
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Maret 2009
Tanggal Berlaku17 Maret 2009
SumberBN 2009/KOMINFO.GO.ID; 8 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang