Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Permenkumham ini megatur mengenai Pedoman Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus. Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator diberikan dengan ketentuan: a. Kepailitan yang berakhir dengan perdamaian maka besaran Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor; b. Kepailitan yang berakhir dengan pemberesan maka besaran Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau c. permohonan pernyataan pailit yang ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali maka besaran Imbalan Jasa dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan Debitor yang besarannya ditetapkan oleh majelis Hakim.

Metadata

TentangPedoman Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukPeraturan Menteri Hukum
Bentuk SingkatPermenkum
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Mei 2025
Tanggal Pengundangan27 Mei 2025
Tanggal Berlaku27 Mei 2025
SumberBN 2025 (365): 7 hlm.; peraturan.go.id
SubjekHUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum
BidangHUKUM PERDATA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenkumham No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang