Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 menggantikan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019, mengatur syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, pindah wilayah, pemberhentian, serta perpanjangan masa jabatan Notaris. Pengangkatan wajib memenuhi persyaratan: WNI, usia minimal 27 tahun, lulusan sarjana hukum dengan spesialisasi kenotariatan, pengalaman 24 bulan, tidak memiliki jabatan bertentangan, dan bebas pidana berat. Prosedur dilakukan secara elektronik melalui laman Ditjen AHU. Cuti memerlukan 2 tahun masa jabatan dan penunjukan Notaris Pengganti. Pindah wilayah memerlukan 3 tahun masa jabatan. Pemberhentian dilakukan karena pensiun (usia 65 tahun), kesehatan, pelanggaran, atau ketidakpatuhan, disertai penunjukan pengganti dan serah terima protokol. Perpanjangan masa jabatan hingga usia 70 tahun dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tahunan dan rekomendasi majelis pengawas. Peraturan berlaku 6 bulan setelah diundangkan.

Materi Pokok Peraturan

Permenkum ini mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangSyarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukPeraturan Menteri Hukum
Bentuk SingkatPermenkum
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Juni 2025
Tanggal Pengundangan12 Juni 2025
Tanggal Berlaku12 Juni 2025
SumberBN 2025 (400): 40 hlm.; peraturan.go.id
SubjekJABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenkumham No. 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang