Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Status: Berlaku
Metadata
TentangLayanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk SingkatPermenkumham
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Juli 2020
Tanggal Pengundangan9 Juli 2020
Tanggal Berlaku9 Juli 2020
SumberBN.2020/No.735, peraturan.go.id : 9 hlm.
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Status Peraturan
Mencabut
- Permenkumham No. 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Network Peraturan
Loading network graph...