Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31
BentukPeraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk SingkatPermenkumham
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 September 2015
Tanggal Pengundangan30 September 2015
Tanggal Berlaku30 September 2015
SumberBN.2015/No.1475, peraturan.go.id : 4 Hlm
SubjekKEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkumham No. 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan

Mencabut

  1. tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Untuk Bebas Visa Kunjungan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang