Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk SingkatPermenlu
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan8 Agustus 2019
Tanggal Berlaku8 Agustus 2019
SumberBN 2019/ NO 897; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
SubjekKEBIJAKAN PEMERINTAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenlu No. 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen