Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk SingkatPermenlu
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan8 Agustus 2019
Tanggal Berlaku8 Agustus 2019
SumberBN 2019/ NO 897; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
SubjekKEBIJAKAN PEMERINTAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Permenlu No. 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
Network Peraturan
Loading network graph...