Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Pasal 5 (1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan terhadap Dokumen yang terlebih dahulu dilegalisasi oleh: a. Pejabat yang Ditunjuk oleh Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufa; atau b. Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Negara Asing untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (2) Legalisasi terhadap Dokumen yang diterbitkan oleh Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d diajukan tanpa perlu terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- Permenlu No. 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri