Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pasal 5 (1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan terhadap Dokumen yang terlebih dahulu dilegalisasi oleh: a. Pejabat yang Ditunjuk oleh Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufa; atau b. Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Negara Asing untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (2) Legalisasi terhadap Dokumen yang diterbitkan oleh Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d diajukan tanpa perlu terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Metadata

TentangTata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukPeraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk SingkatPermenlu
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan4 November 2022
Tanggal Berlaku4 November 2022
SumberBN 2023 (1119) : 9 Halaman, jdih.kemlu.go.id
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenlu No. 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen