Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Industri Argo, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Inspektorat Jenderal, Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, Staf Ahli, Pusat Data dan Informasi, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pusat Industri Halal, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Unit Pelaksana Teknis, Tata Kerja, Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan, penataan organisasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- Permenperin No. 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.