Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Industri Argo, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Inspektorat Jenderal, Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, Staf Ahli, Pusat Data dan Informasi, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pusat Industri Halal, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Unit Pelaksana Teknis, Tata Kerja, Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan, penataan organisasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Metadata

TentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Menteri Perindustrian
Bentuk SingkatPermenperin
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Januari 2025
Tanggal Pengundangan17 Januari 2025
Tanggal Berlaku17 Januari 2025
SumberBN.2025 (34)/103 hlm
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI - PERINDUSTRIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perindustrian
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenperin No. 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang