Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugasm dan fungsi Kementerian Sosial; Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; e. Inspektorat Jenderal; f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial; i. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial; dan j. Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial; unit pelaksana teknis; tata kerja; jabatan, pengagkatan, dan pemberhentian; pengelolaan sumber daya dan pendanaan; penataan organisasi; pengelolaan inofrmasi dan dokumentasi
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Permensos No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025
Mencabut
- Permensos No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.