Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugasm dan fungsi Kementerian Sosial; Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; e. Inspektorat Jenderal; f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial; i. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial; dan j. Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial; unit pelaksana teknis; tata kerja; jabatan, pengagkatan, dan pemberhentian; pengelolaan sumber daya dan pendanaan; penataan organisasi; pengelolaan inofrmasi dan dokumentasi

Metadata

TentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Menteri Sosial
Bentuk SingkatPermensos
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Maret 2025
Tanggal Pengundangan24 Maret 2025
Tanggal Berlaku24 Maret 2025
SumberBN 2025 (222); 46 hlm
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Sosial
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permensos No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025

Mencabut

  1. Permensos No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang