Permen Sosial No. 6/2025 mengubah Permen Sosial No. 2/2025 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial. Penambahan Pasal 162A dan 168A mengatur fungsi tata usaha terkait perencanaan, keuangan, SDM, dan administrasi. Pasal 165–167 diubah untuk memasukkan penyelenggaraan sekolah rakyat dalam tugas dan fungsi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial, termasuk pembentukan Bidang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat (Pasal 169A–C). Pasal 182 juga diubah mengenai klasifikasi jabatan struktural dan fungsional. Perubahan bertujuan memperkuat penataan organisasi untuk efektivitas pelaksanaan program sekolah rakyat.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri
Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Sosial
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Menteri Sosial
Bentuk SingkatPermensos
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Juli 2025
Tanggal Pengundangan16 Juli 2025
Tanggal Berlaku16 Juli 2025
SumberBN 2025 (504); 11 hlm
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Sosial
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Mengubah
- Permensos No. 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang