Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat jenderal, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, staf ahli, pusat data dan sistem informasi pertanian, pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian, pusat sosial ekonomi dan kebijakan pertanian, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, unit pelaksana teknis, tata kerja, jabatan, pengelolaan sumber daya dan pendanaan, penataan organisasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- Permentan No. 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.