Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat jenderal, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, staf ahli, pusat data dan sistem informasi pertanian, pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian, pusat sosial ekonomi dan kebijakan pertanian, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, unit pelaksana teknis, tata kerja, jabatan, pengelolaan sumber daya dan pendanaan, penataan organisasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Metadata

TentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Menteri Pertanian
Bentuk SingkatPermentan
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Januari 2025
Tanggal Pengundangan10 Januari 2025
Tanggal Berlaku10 Januari 2025
SumberBN.2025 (14)/78 hlm
SubjekPANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permentan No. 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang