Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Januari 2012
Tanggal Pengundangan25 Januari 2012
Tanggal Berlaku25 Januari 2012
SumberLN.2012/NO.26, LL SETKAB : 6 HLM
SubjekPEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPRES No. 84 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden

Mengubah

  1. PERPRES No. 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang