Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 menetapkan tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai TNI (prajurit, PNS, dan pegawai lain) yang memiliki jabatan tetap, berdasarkan penilaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja organisasi serta individu. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, dinonaktifkan, dalam cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai BUMN yang telah mendapat remunerasi sesuai PP Nomor 23 Tahun 2005. Besaran tunjangan ditetapkan per kelas jabatan (lampiran), dengan Panglima TNI menerima 150% tunjangan kelas jabatan 17. Berlaku sejak Juli 2018, pajak ditanggung APBN.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor102
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan1 November 2018
Tanggal Berlaku1 November 2018
SumberLN. 2018 Nomor 193
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang