Perpres No. 107/2020 menetapkan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri dan Wakil Menteri. Tugas utamanya menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian melalui perumusan kebijakan, pengawasan kegiatan usaha industri, pengembangan sumber daya manusia, standardisasi industri, dan koordinasi lintas sektor. Susunan organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, lima Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dua Badan, serta empat Staf Ahli. Peraturan ini menggantikan Perpres No. 29/2015.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu presiden dalam menyelenggaran urusan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi antara lain: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan kawasan industri; dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 167 Tahun 2024 tentang Kementerian Perindustrian
Mencabut
- PERPRES No. 69 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015
- PERPRES No. 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.