Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 167 Tahun 2024 tentang Kementerian Perindustrian

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres Nomor 167 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, dengan susunan organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, lima Direktorat Jenderal (Industri Agro, Kimia/Farmasi/Tekstil, Logam/Mesin/Alat Transportasi/Elektronika, Kecil-Menengah-Aneka, Ketahanan/Perwilayahan/Akses Industri Internasional), Inspektorat Jenderal, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, serta empat Staf Ahli. Kementerian bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang perindustrian, mencakup pembangunan sumber daya industri, pengembangan industri 4.0, pengamanan dan penyelamatan industri, pengawasan kegiatan usaha industri, serta koordinasi kebijakan strategis lintas sektor. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 107 Tahun 2020 dan mulai berlaku sejak pengundangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha indusfi dan kegiatan kawasan industri; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Metadata

TentangKementerian Perindustrian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor167
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 November 2024
Tanggal Pengundangan5 November 2024
Tanggal Berlaku5 November 2024
SumberLN 2024 (363) : 26 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekKETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM TATA NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERPRES No. 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang