Perpres Nomor 167 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, dengan susunan organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, lima Direktorat Jenderal (Industri Agro, Kimia/Farmasi/Tekstil, Logam/Mesin/Alat Transportasi/Elektronika, Kecil-Menengah-Aneka, Ketahanan/Perwilayahan/Akses Industri Internasional), Inspektorat Jenderal, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, serta empat Staf Ahli. Kementerian bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang perindustrian, mencakup pembangunan sumber daya industri, pengembangan industri 4.0, pengamanan dan penyelamatan industri, pengawasan kegiatan usaha industri, serta koordinasi kebijakan strategis lintas sektor. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 107 Tahun 2020 dan mulai berlaku sejak pengundangan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 167 Tahun 2024 tentang Kementerian Perindustrian
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha indusfi dan kegiatan kawasan industri; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.