Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 1/2022 menetapkan Kementerian Perdagangan berkedudukan di bawah Presiden, dipimpin Menteri dan Wakil Menteri, dengan tugas menyelenggarakan kebijakan perdagangan dalam negeri, luar negeri, perlindungan konsumen, pengembangan ekspor, serta pengawasan perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar lelang. Organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, lima Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, ditambah dua badan khusus: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Badan Kebijakan Perdagangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan pendanaan pada Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan mempunyai kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri. Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Metadata

TentangKementerian Perdagangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Januari 2022
Tanggal Pengundangan20 Januari 2022
Tanggal Berlaku20 Januari 2022
SumberLN.2022/No.19, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan

Mencabut

  1. PERPRES No. 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang