Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan menetapkan bahwa Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin Menteri dengan Wakil Menteri yang diangkat Presiden. Kementerian menyelenggarakan urusan perdagangan melalui perumusan kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen, perdagangan luar negeri, perdagangan berjangka, sistem resi gudang, serta akses pasar internasional. Susunan organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan badan pelaksana kementerian, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.