Perpres No. 124 Tahun 2016 mengubah susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) sebagai berikut: Ketua dijabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Wakil Ketua I oleh Menteri Kesehatan, Wakil Ketua II oleh Menteri Dalam Negeri, dan anggota dari 22 kementerian/lembaga terkait. Sekretariat KPAN berada di bawah Kementerian Kesehatan secara fungsional. KPAN berlaku hingga 31 Desember 2017, dengan tugas dan fungsi selanjutnya diserahkan ke Menteri Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor124
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2016
Tanggal Pengundangan31 Desember 2016
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
SumberLN No. 367/2016
SubjekPEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mengubah
- PERPRES No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang