Perpres No. 75/2006 membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) di bawah Presiden sebagai badan koordinasi terpadu penanggulangan AIDS. KPAN bertugas menetapkan kebijakan strategis, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan, serta menyelenggarakan kerja sama nasional-internasional. Anggota KPAN terdiri dari menteri terkait, tokoh organisasi profesi, lembaga terkait, dan perwakilan masyarakat. Gubernur dan Bupati/Walikota wajib membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada KPAN. Biaya pelaksanaan ditanggung dari APBN untuk KPAN dan APBD untuk jajaran daerah.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKomisi Penanggulangan AIDS Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor75
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2006
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Juli 2006
Tanggal Berlaku13 Juli 2006
SumberLLSETKAB : 12 HLM
SubjekPEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERPRES No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006
Mencabut
- KEPPRES No. 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang