Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 75/2006 membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) di bawah Presiden sebagai badan koordinasi terpadu penanggulangan AIDS. KPAN bertugas menetapkan kebijakan strategis, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan, serta menyelenggarakan kerja sama nasional-internasional. Anggota KPAN terdiri dari menteri terkait, tokoh organisasi profesi, lembaga terkait, dan perwakilan masyarakat. Gubernur dan Bupati/Walikota wajib membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada KPAN. Biaya pelaksanaan ditanggung dari APBN untuk KPAN dan APBD untuk jajaran daerah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKomisi Penanggulangan AIDS Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor75
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2006
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Juli 2006
Tanggal Berlaku13 Juli 2006
SumberLLSETKAB : 12 HLM
SubjekPEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPRES No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006

Mencabut

  1. KEPPRES No. 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang