Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 mengubah Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 dengan menambahkan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagai unit struktural baru dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal ini bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan infrastruktur, termasuk penetapan skema pendanaan, fasilitasi investasi, dan koordinasi pembiayaan. Struktur organisasi kementerian diubah melalui Pasal 4 dengan penambahan unit tersebut. Perubahan anggaran mengacu pada tahun anggaran 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 55A.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor135
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan21 Desember 2018
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
SumberLN.2018/NO.249, LL SETNEG : 7 HLM.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Mengubah
- PERPRES No. 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang