Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 menetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sebagai kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden, dipimpin Menteri dengan Wakil Menteri. Susunan organisasi Kemen PUPR terdiri atas Sekretariat Jenderal, enam Direktorat Jenderal (Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Perumahan, Bina Konstruksi, Pembiayaan Infrastruktur), Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Staf Ahli. Tugas Kemen PUPR adalah menyelenggarakan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Perpres No. 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Perpres No. 27 Tahun 2020 merupakan instrumen hukum yang mengatur struktur, tugas, dan fungsi Kementerian PUPR. Meskipun telah dicabut, Perpres ini memiliki signifikansi historis dalam konteks restrukturisasi pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo. Berikut poin kunci yang perlu diketahui:
1. Konteks Pembentukan
- Reformasi Birokrasi 2020: Perpres ini lahir dalam rangka menyelaraskan prioritas nasional, terutama percepatan pembangunan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat, yang menjadi fokus pemerintahan Jokowi periode kedua (2019–2024).
- Penataan Ulang Kementerian: Perpres ini menegaskan kembali posisi Kementerian PUPR sebagai lembaga strategis yang menggabungkan dua sektor utama: pekerjaan umum (seperti jalan, jembatan, bendungan) dan perumahan rakyat (akses hunian layak).
2. Alasan Pencabutan
Perpres No. 27/2020 dicabut oleh Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Kementerian PUPR. Perubahan ini terjadi sebagai bagian dari:
- Penyesuaian Struktur Kabinet: Pada 23 Desember 2020, Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet dan mengintegrasikan Kementerian PUPR dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
- Efisiensi Birokrasi: Penggabungan bertujuan mengurangi tumpang tindih wewenang, terutama dalam hal tata ruang dan pertanahan yang sebelumnya terpisah antara PUPR dan ATR/BPN.
3. Dampak dan Implikasi
- Perubahan Nomenklatur: Setelah pencabutan, Kementerian PUPR tetap dipertahankan, tetapi dengan penyesuaian tugas yang lebih terintegrasi dengan kebijakan tata ruang.
- Fokus Pembangunan Nasional: Perpres ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjawab tantangan urbanisasi, ketimpangan akses infrastruktur, dan krisis perumahan di Indonesia.
4. Catatan Penting
- Dasar Hukum Pengganti: Perpres No. 64/2020 menjadi dasar hukum baru yang mengatur Kementerian PUPR, dengan penekanan pada sinkronisasi kebijakan infrastruktur dan reforma agraria.
- Dinamika Administrasi Publik: Pencabutan Perpres 27/2020 menunjukkan fleksibilitas hukum administrasi Indonesia dalam merespons kebutuhan pemerintahan yang dinamis.
Rekomendasi
Meskipun tidak berlaku, Perpres No. 27/2020 tetap relevan sebagai referensi historis untuk memahami evolusi kebijakan infrastruktur dan perumahan di Indonesia. Bagi praktisi hukum atau pemangku kepentingan, penting untuk merujuk pada Perpres No. 64/2020 dan peraturan turunan terkini untuk memastikan kepatuhan hukum.
Catatan Status Hukum: Selalu verifikasi status peraturan melalui database resmi seperti JDIH Sekretariat Kabinet atau BPK RI untuk menghindari penggunaan regulasi yang telah dicabut.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERPRES No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Dicabut Dengan
- Perpres No. 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum
Mencabut
- PERPRES No. 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015
- PERPRES No. 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.