Perpres No. 170/2024 menetapkan Kementerian Pekerjaan Umum sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri dan Wakil Menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum (tanpa bidang perumahan dan kawasan permukiman). Fungsi inti meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya air, jalan, infrastruktur kawasan strategis, pengelolaan air limbah, persampahan, penataan gedung, pembinaan jasa konstruksi, dan pembiayaan infrastruktur. Susunan organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, enam Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Ketentuan peralihan mengalihkan tugas perumahan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai Pasal 61.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pekerjaan Umum yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu, pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan umsan Kementerian di daerah; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
- PERPRES No. 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.