Perpres No. 24/2024 mengubah Perpres No. 27/2020 dengan menambahkan fungsi pencetakan sawah pada Pasal 12 huruf b1 Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan mewajibkan koordinasi dengan Kementerian Pertanian (Pasal 49A), mengalihkan kewenangan pencetakan sawah di daerah irigasi kewenangan pusat dari Kementerian Pertanian ke Kementerian PUPR setelah proyek berjalan diselesaikan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Februari 2024
Tanggal Pengundangan13 Februari 2024
Tanggal Berlaku13 Februari 2024
SumberLN 2024 (37); 4 hlm
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM TATA NEGARA
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum
Mengubah
- PERPRES No. 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang